Sumsel

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

×

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi (Foto : dok Pertamina Patra Niaga Sumbagsel)

KabarSumatra.com— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus melakukan evaluasi terhadap berbagai mekanisme pengawasan penyaluran BBM subsidi.

Tujuannya memastikan implementasinya berjalan efektif, tepat sasaran, serta tetap memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait rencana pengecekan STNK sebagai salah satu mekanisme verifikasi dalam pembelian BBM subsidi, Pertamina terus melakukan evaluasi.

Dengan mempertimbangkan hasil selama masa transisi/uji coba, kondisi di lapangan, masukan dari masyarakat, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :

Rayakan Kemerdekaan RI ke-81, Pertamina Sumbagsel Sapa Pelanggan dan Bagikan Beasiswa di SPBU Kenten

Dirut Pertamina Patra Niaga Turun Langsung Cek SPBU Palembang, Jamin Layanan Maksimal

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan.

Pertamina akan berkoordinasi kembali dengan pemangku kepentingan seperti BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta perangkat instansi yang berwenang menentukan atau mengatur mekanisme.

Dan kebijakan atas pengawasan penyaluran BBM hal ini untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa evaluasi merupakan bagian dari proses penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga :

Legalkan 25 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Sumsel, Menteri ESDM Bahlil: Demi Keadilan Ekonomi

Tumbuh Positif, BI Sumsel Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,80 Persen di 2026

“Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan. Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan pengecekan STNK DIBATALKAN sebagai persyaratan pelayanan di SPBU,” ujar Rusminto

Pertamina tetap melakukan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi, termasuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan, transaksi berulang yang tidak wajar, serta modus penyalahgunaan lainnya.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem digital, monitoring transaksi, evaluasi terhadap lembaga penyalur, serta koordinasi dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap kebijakan maupun mekanisme yang diterapkan akan terus dievaluasi agar tujuan pengawasan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Rusminto.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya serta tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun laporan melalui Pertamina Contact Center 135.