KabarSumatra.com— Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mengeluarkan kebijakan penanganan dampak lingkungan melalui penandatanganan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan pada Jumat (04/09/2026).
Kebijakan ini dipicu oleh paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar serta diperburuk faktor cuaca yang berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.
Melalui Surat Edaran tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Camat, Lurah.
Hingga seluruh lapisan masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan secara disiplin dan berkesinambungan.
Baca Juga :
Relokasi Warga Huntara, Pemko Padang Targetkan Huntap Balai Gadang Selesai Akhir 2026
“Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan warga,” bunyi dari surat edaran Wali Kota Padang.
Adapun panduan mitigasi kesehatan yang ditetapkan meliputi pembatasan aktivitas luar rumah, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis.
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan masker penyaring partikel halus (PM2.5), menutup ventilasi saat udara buruk, serta dilarang merokok di dalam rumah maupun membakar sampah.
Pemko Padang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih minimal 8 gelas per hari dan makanan gizi seimbang.
Baca Juga :
Pakar Sebut Faktor Manusia Dominasi Karhutla, Pencegahan Butuh Perubahan Perilaku
Atasi Kebakaran Lahan Gambut, Pakar Sarankan Strategi Berbasis Sains dan Verifikasi
Warga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala gangguan pernapasan, serta memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir atau BMKG.
