Sumsel
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam, WALHI Sumsel Soroti Krisis Tata Kelola Lahan
WALHI Sumatera Selatan menggelar aksi simbolik “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan yang terbakar sebagai bentuk kritik terhadap cara pandang dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Redaksi
KabarSumatra.com-- WALHI Sumatera Selatan menggelar aksi simbolik “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan yang terbakar sebagai bentuk kritik terhadap cara pandang dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Karena dianggap selama ini masih cenderung menempatkan kebakaran sebagai persoalan musim kemarau atau bencana alam semata.
WALHI Sumsel, karhutla bukan kejadian yang berdiri sendiri. Karhutla merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, mulai dari perubahan bentang alam, tata kelola lahan,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI, Galang Suganda dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian aktivitas pengelolaan kawasan, lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan, hingga persoalan tanggung jawab para pihak dalam menjaga lingkungan.
Baca Juga :
Hadapi Musim Kemarau, APHI Perketat Pengawasan dan Kesiapsiagaan Karhutla di OKI
Langkah Cepat Kemenhut Tekan Risiko Karhutla di Sumsel Lewat Operasi Modifikasi Cuaca
Data BPBD Sumatera Selatan hingga 13 Juni 2026 mencatat 154 kejadian karhutla dengan luas terbakar 305,39 hektare.
Bahkan pada Januari–April 2026 saja, luas karhutla telah mencapai 182,54 hektare, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan 2025.
Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian musiman yang selesai setelah api dipadamkan.
Ada pola yang berulang dan ada persoalan ekologis yang belum diselesaikan.
Baca Juga :
Pemerintah Tetapkan 6 Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel dan APHI Bersinergi Perkuat Pencegahan Karhutla
Hal tersebut semakin diperkuat oleh hasil analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan.
Pada periode 1 Januari–8 Agustus 2026, WALHI Sumsel mengidentifikasi 1.330 hotspot di dalam kawasan konsesi, yang terdiri dari 866 hotspot di konsesi HTI dan 464 hotspot di konsesi perkebunan.
WALHI Sumsel menegaskan bahwa hotspot bukan vonis terhadap pelaku kebakaran. Namun, keberadaan 1.330 hotspot tersebut merupakan alarm ekologis yang tidak boleh diabaikan.
Ketika hotspot teridentifikasi di dalam kawasan konsesi, pertanyaan pemerintah tidak boleh berhenti pada “di mana titik panas berada?”.
Pemerintah harus bergerak lebih jauh untuk memverifikasi kondisi lapangan, melihat bagaimana lahan dikelola, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, bagaimana respons perusahaan terhadap munculnya titik panas, serta bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan tanggung jawab.
Pilihan Lain